Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hak Atas Kesehatan Deteni: Antara Asa Dan Realita Neneng Widasari
Padjadjaran Law Review Vol. 2 (2014): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 2 NOMOR 1 DESEMBER 2014
Publisher : PADJADJARAN LAW RESEARCH AND DEBATE SOCIETY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (selanjutnya disebut UU Keimigrasian) beserta ketentuan pelaksananya telah menempatkan Detensi Imigrasi sebagai salah satu pranata dalam hukum keimigrasian Indonesia. Pengaturan detensi imigrasi dalam UU Keimigrasian dimaksudkan untuk menjalankan fungsi keimigrasian, khususnya menjalankan fungsi pelayanan publik. Fungsi pelayanan publik tersebut haruslah dilaksanakan berdasarkan asas persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif. Tanpa membeda-bedakan kewarganegaraan, orang asing yang didetensi (Deteni) berhak mendapatkan pelayanan yang adil termasuk pada pemenuhan hak atas kesehatan. Saat ini kesehatan diakui sebagai salah satu hak asasi manusia. Sebagaimana rumusan UUD 1945 Pasal 28H “bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hal ini menunjukan bahwa pemenuhan kesehatan merupakan hak bagi setiap orang, tidak hanya warga negara Indonesia termasuk didalamnya orang asing yang berada di Indonesia. Namun demikian pelaksanaan hak atas kesehatan di rumah detensi imigrasi tidak terlepas dari persoalan praktik. Rumah detensi yang over kapasitas, lingkungannya menjadi tidak layak huni dan tidak memadai sebagai lingkungan bersih dan sehat sebagai prakondisi penunjang kesehatan. Keyword: Hak atas Kesehatan, Tanggung Jawab, Deteni, Detensi Imigrasi.
enataan Kelembagaan Negara: Politik Hukum Mahkamah Konstitusi Di Indonesia, Kewenangan Kearah Judicialization Of Politics? Neneng Widasari
Padjadjaran Law Review Vol. 1 (2013): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 1 NOMOR 1 DESEMBER 2013
Publisher : PADJADJARAN LAW RESEARCH AND DEBATE SOCIETY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kehadiran Mahkamah Konstitusi tidak terbatas sebagai The guardian of constitution ataupun The protector of human rights. Kehadiran Mahkamah Konstitusi dalam kekuasaan kehakiman adalah untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah masyarakat agar tidak terjadi tindakan penyelesaian sengketa melalui hal-hal diluar hukum, termasuk kekerasan. Pemaknaan lain terhadap kehadiran Mahkamah Konstitusi tersebut sekaligus menimbulkan asumsi bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang lebih penting dalam setiap perdebatan politik dan kebijakan publik yang secara tradisional melekat pada cabang- cabang kekuasaan politik yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Oleh sebab itulah Judicialiation of politics muncul bukan sebagai sebab karena hadirnya Mahkamah Konstitusi, justru Judicialiation of politics ada memang dirancang sebagai politik hukum dibentuknya Mahkamah Konstitusi. Keyword: Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Konstitusi Politik Hukum, Judicialiation of politics.