Kehadiran Mahkamah Konstitusi tidak terbatas sebagai The guardian of constitution ataupun The protector of human rights. Kehadiran Mahkamah Konstitusi dalam kekuasaan kehakiman adalah untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah masyarakat agar tidak terjadi tindakan penyelesaian sengketa melalui hal-hal diluar hukum, termasuk kekerasan. Pemaknaan lain terhadap kehadiran Mahkamah Konstitusi tersebut sekaligus menimbulkan asumsi bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang lebih penting dalam setiap perdebatan politik dan kebijakan publik yang secara tradisional melekat pada cabang- cabang kekuasaan politik yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Oleh sebab itulah Judicialiation of politics muncul bukan sebagai sebab karena hadirnya Mahkamah Konstitusi, justru Judicialiation of politics ada memang dirancang sebagai politik hukum dibentuknya Mahkamah Konstitusi. Keyword: Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Konstitusi Politik Hukum, Judicialiation of politics.
Copyrights © 2013