Peraturan Perundang-undangan menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai badan representasi yang menjadi unsur pemerintahan daerah. Di antara fungsi yang dimilikinya adalah fungsi legislasi. Citra yang berkembang saat ini adalah Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari inisiatif DPRD lebih sedikit daripada Raperda atas prakarsa Pemerintah Daerah. Hal ini perlu dibuktikan dengan mengambil contoh pencapaian produktifitas pembentukan peraturan daerah dari pengalaman beberapa Kabupaten Ciamis dan Kota Bandung. Pencapaian produktifitas tersebut tidak saja berhenti pada pemetaannya, melainkan adalah menelusuri apa landasan pemikiran fungsi legislasi oleh DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu adalah perlu digali apa saja faktor- faktor penunjang akuntabilitas anggota DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi. Untuk menjawab demikian, dilakukan pendekatan penelusuran dan analisa terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu dilakukan pula verifikasi terhadap beberapa hal mengenai inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda. Penelitian menunjukkan bahwa landasan pemikiran fungsi legislasi oleh DPRD Kabupaten/Kota adalah berdasarkan pada pendekatan fungsi legislasi pada suatu elected representative dan akuntabilitas. Dalam pendekatan ini walaupun terdapat dinamika peran wakil rakyat dalam rangka hubungannya dengan yang diwakili, namun keterwakilannya dapat "ditagih". Sementara itu dari pendekatan landasan akuntabilitas diperoleh suatu deskripsi bahwa akuntabilitas DPRD digolongkan menjadi akuntabilitas secara kolektif dan akuntabilitas secara individu. Untuk mengetahui faktor-faktor penunjang akuntabilitas anggota DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi, terlebih dahulu sorotan utama pada DPRD Kota Bandung dan Kabupaten Ciamis dalam penelitian ini, baru dapat terekam terhadap jumlah produk Perda yang berasal dari inisiatif DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi. Melihat inisiatif DPRD yang dicontohkan di Kota Bandung dan Kabupaten Ciamis masih di bawah 50 persen dari keseluruhan Perda yang ditetapkan pada periode 2009-2014 ini. Adapun pengungkapan komposisi latar belakang yang berasal dari profil singkat masing-masing masih berada di permukaan saja untuk melihat dan mengukur akuntabilitas anggota DPRD secara individu. Atas dasar itulah dalam penelitian ini masih menyisakan kelemahan yang barangkali dapat diperkaya oleh peneltian-penelitian berikutnya Akuntabilitas secara individu perlu lebih jauh ditelusuri untuk diketahui sampai bagaimana pola rekruitmen dan kemungkinan ideal anggota DPRD dalam menjaga moral dan etika penyelenggaran negara. Keywords: Akuntabilitas. DPRD
Copyrights © 2013