Padjadjaran Law Research and Debate Society
Vol. 5 (2017): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 5 NOMOR 1 DESEMBER 2017

Realitas Politik Hukum Perundang-undangan Indonesia Pasca Reformasi

Indra Perwira (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2021

Abstract

Abstrak Hukum sebagai sebuah kesatuan sistem dapat digunakan sebagai sarana untuk mengarahkan perilaku masyarakat dan birokrasi menuju suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang dicita-citakan. Salah satu cita-cita kemerdekaan adalah memutus bangsa Indonesia dengan sistem hukum kolonial. Secara bertahap sistem hukum kolonial diperbaharui hingga bangsa ini memiliki sistem hukum nasional sendiri yang sesuai dengan kebutuhan bangsa. Dalam membangun sistem hukum nasional tersebut, penting untuk memiliki kebijakan tentang, arah, bentuk, dan materi hukum atau dikenal dengan istilah politik hukum. Sebelum reformasi politik hukum perundang-undangan tersebut dimuat dalam GBHN. Dengan dihapuskannya GBHN setelah reformasi, politik hukum perundang-undangan tidak memiliki arah yang jelas. Beberapa kecenderungan politik hukum perundang-undangan pasca reformasi adalah pemikiran pembentuk dan penegak hukum bahwa hukum hanya undang-undang,pembentukan undang-undang bersifat reaktif, mudah membentuk lembaga baru, mengedepankan sanksi pidana, dan melalui perundang-undangan politik konstitusi bahwa sektor publik harus menjadi tanggungjawab negara kini banyak dilakukan privatisasi. Tulisan ini diharapkan dapat menggugah para ahli hukum untuk membahas kemana arah politik hukum perundang-undangan saat ini akan dikembangkan. Kata Kunci: Indonesia, Politik Hukum, Perundang-undangan, Realitas, Reformasi. Abstract Law as a legal system is a tool of social and bureaucrats engineering towards desired society and bureaucracy. One of the legal ideals after Indonesian national independence is to replace colonial legal system by Its own legal system that suited with the characters of the nation. In building such a national legal system, it is impoprtant to have an agreed policy on the direction, form, and substances of the legal system developed. It is also known as legal policy. Before 1998 reformation, legal polies regarding legislation are contained in Broad Guidelines on State Policy (GBHN). After the authority of National Assembly to enact GBHN abolished, legal policies regarding legislation have no clear direction. There is several reality on legal policies regarding legislation after the reformation such as the view that the Law is just the Laws (Acts), legislation become reactive rather than responsive, desire to establish new institution, rely on criminal punishment, and privatization of public sector. These trends emphasize that the legal policies regarding legislation has no clear direction. By this paper, i expect to wake legal scholars up, and further discussing some agreed policies regarding the direction of legislation we will develop. Keywords: Indonesia, Legal Policy, Legislation, Reality, Reformation.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

plr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Padjadjaran Law Review (PLR) merupakan Jurnal Hukum sejak tahun 2013 dan secara konsisten dikelola oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. PLR Bernaung dibawah Padjadjaran Law Research and Debate Society (PLEADS). PLR memiliki dua tujuan utama yakni untuk mengumpulkan karya-karya ...