Padjadjaran Law Research and Debate Society
Vol. 5 (2017): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 5 NOMOR 1 DESEMBER 2017

Perluasan Keikutsertaan Pengadilan Nasional terhadap Proses Arbitrase di Indonesia: Harmonisasi Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan UNCITRAL Model Law 1985/2006

Jerina Novita Elpasari (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2021

Abstract

Abstrak Arbitrase merupakan salah suatu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang cukup sering digunakan umumnya dalam sengketa bisnis. Arbitrase dipandang sebagai suatu mekanisme efektif yang dapat mengakomodasi kepentingan para pihak yang terlibat di dalamnya karena tata cara pelaksanaannya dapat ditentukan dengan kesepakatan dan sifatnya yang bersifat rahasia. Walaupun Arbitrase dipandang cukup efektif, namun dalam pelaksanaannya mekanisme ini memiliki beberapa kelemahan yang cukup fatal dalam hal sifat sementaranya (ad Hoc), tidak adanya daya paksa terhadap para pihak di dalamnya, serta kondisi bahwa mekanisme ini tidak dapat serta merta mengikat pihak ketiga. Arbitrase membutuhkan bantuan dari pengadilan untuk menutupi kekurangan tersebut. Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif telah mengatur mengenai hubungan dan bentuk bantuan yang dapat diberikan oleh pengadilan nasional terhadap arbitrase di Indonesia, namun hal tersebut belum cukup untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul karena kelemahan yang dimiliki Arbitrase. Dalam hal ini dibutuhkan suatu perluasan bentuk peran dan bantuan yang dapat diberikan pengadilan terhadap arbitrase yang lebih menyeluruh dengan mengacu pada ketentuan dalam UNCITRAL Model Law 1985/2006 sebagai salah satu instrumen hukum arbitrase yang cukup komprehensif. Kata Kunci: Arbitrase, pengadilan, perluasan peran pengadilan, Uncitral Model Law, UU Arbitrase. Abstract Arbitration is one of the most common alternative dispute resolution mechanisms in business disputes. Arbitration is as an effective mechanism that can accommodate the interests of the parties involved because it can be determined by agreement and its confidential nature. Although the arbitration is deemed to be quite effective, in practice it has some fatal flaws in terms of its temporary nature (ad hoc), the absence of imperium against the parties in it, and the condition that this mechanism can not necessarily bind a third party. Arbitration requires court assistance to cover the shortfall. Law No. 30 of 1999 on Alternative Dispute resolution settlement and Arbitration has set out the relations and forms of assistance that the national courts can provide to arbitration in Indonesia, but that is not sufficient to overcome problems that may arise from the weaknesses of the Arbitration. In this case, there is a need to accommodate the expansion of roles and assistance that can be given by the court to Arbitration based on the provisions of UNCITRAL Model Law 1985/2006 as one of the most comprehensive instruments of arbitration law. Key words: Arbitration, National Court, Expansion of national court roles, UNCITRAL Model Law, Arbitration Law.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

plr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Padjadjaran Law Review (PLR) merupakan Jurnal Hukum sejak tahun 2013 dan secara konsisten dikelola oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. PLR Bernaung dibawah Padjadjaran Law Research and Debate Society (PLEADS). PLR memiliki dua tujuan utama yakni untuk mengumpulkan karya-karya ...