Perkembangan sarana transportasi membentuk pertemuan antara jalan raya dengan dengan jalan rel. Masalah yang sering timbul akibat pertemuan kedua sarana transportasi ini adalah kecelakaan dan kemacetan.Oleh karena itu dibutuhan peranan sistem kontrol pada perlintasan sebidang. Perlintasan sebidang adalah persilangan antara jalan raya yang berpotongan dengan jalan rel kereta api pada ketinggian yang sama. Pembuatan perlintasan sebidang harus memenuhi Peraturan Dirjen Perhubungan SK 770 tahun 2005. PadaJalan Sadewa, Jembawan Raya, dan Jalan Stasiun Jrakah terdapat jalur kereta double track dengan perlintasan sebidang tanpa pintu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode survei, antara lain survei volume lalu lintas, survei frekuensi kereta api, survei sarana dan prasarana, survei spot speed, menghitung panjang antrian dan menghitung tundaan. Berdasarkan hasil analisis ketentuan teknis perlintasan sebidang perlintasan sadewa (308.307,49 smpk), perlintasan stasiunjrakah (216.666,39 smpk) dan perlintasan jembawan raya (66.903,09 smpk) tidak memenuhi standar teknis perlintasan sebidang ( 35.000 smpk) sehingga sebaiknya ditingkatkan menjadi perlintasan tak sebidang. Meskipun dari analisis panjang antrian dan tundaan, kapasitas jalan yang ada masih memenuhi syarat (DS0,75), namun berdasarkan analisis volume , kapasitas jalan pada Jalan Sadewa, Stasiun Jrakah sudah tidak memenuhi syarat (DS0,75) sehingga perlu penanganan ulang yaitu pelebaran jalan pada Jalan Sadewa dan Jalan Stasiun Jrakah.
Copyrights © 2020