AbstractAmicus Curiae is a common practice in the Common Law legal system. Amicus Curiae or friends of court is a legal concept that supports third parties, namely those who feel an interest in a case, giving their legal opinion to the court. This study aims to determine how the concept and practice of amicus curiae in the Indonesian criminal justice system. This research is an empirical legal research that uses a case approach approach. The results showed that Amicus Curiae or court friend or court friend is a legal concept that supports third parties, namely those who feel interested in a case, giving their legal opinion to the court. The involvement of interested parties in a case is only limited to giving opinions, not fighting. Amicus Curiae is a practice that originates from the Roman legal tradition which later developed and was practiced in the common law legal system. The concept of Amicus Curiae used in the Indonesian legal system is based on the provisions of Article 5 paragraph (1) of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power which states that "Judges and Constitutional Justices are obliged to explore, follow, and understand legal values and a sense of justice that live in Public". Keywords: Amicus Curiae; Practice; Procedural Law; Criminal AbstrakAmicus Curiae merupakan praktik yang umum dalam sistem hukum Common Law. Amicus Curiae atau friends of court atau sahabat pengadilan merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan praktik pelaksanaan amicus curiae dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan endekatan case approach. Hasil penelitian menunjukan bahwa Amicus Curiae atau friends of court atau sahabat pengadilan merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan. Amicus Curiae merupakan praktik yang berasal dari tradisi hukum Romawi yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam sistem hukum Common law. Konsep Amicus Curiae digunakan dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Kata Kunci: Amicus Curiae; Praktik; Hukum Acara; Pidana
Copyrights © 2021