DE'RECHTSSTAAT
Vol. 7 No. 1 (2021): JURNAL HUKUM DE"RECHTSSTAAT

PENGAWASAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) TERHADAP BANK SYARIAH DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PERBANKAN YANG SEHAT DI INDONESIA

sri hartini (Unknown)
Abdu Rahmat Rosyadi (Unknown)
Imas Nurhayati (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2021

Abstract

Perbankan syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan, dalam ativitas bank syariah sesuai dengan dibuatnya beberapa aturan yang mengaturnya. Bahwa aktivitas bank syariah,untuk menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prinsip syariah. Maka harus meluruskan yang tidak lurus dan mengoreksi yang salah. Sehingga bank syariah dalam opersionalnya atas produk dan jasanya berdasarkan prinsip syariah.Sesuai dengan UU N0.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bahwa setiap Bank Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS), tugas dan fungsinya adalah peran DPS untuk mengawasi Bank Syariah yang harus menerapkan prinsip syariah, adapun pengawasan dilaksanakan setiap semester, dan setelah dilakukan pengawasan, DPS melaporkan atas pengawasannya kepada direksi, jika memang bank syariah telah menerapkan prinsip syariah, dibuat pernyataan, kemudian dilaporkan kepada Bank Indonesia, yang sekarang harus kepada Otoritas Jasa Keuangan  (OJK). Dalam hal ini peran DPS belum optimal, merupakan suatu kendala, diakibatkan SDM dan kinerja DPS kurang memahami system dan mekanisme operasional lembaga keuangan syariah.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL HUKUM "DE'RECHTSSTAAT" adalah Jurnal Hukum yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor. Terbit pertama kali pada bulan Maret tahun 2015, dan terbit secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Maret dan September, penggunaan nama ...