Kabupaten Malang adalah kabupaten di Jawa Timur dengan tingkat perkawinan usia anak tertinggi, berdasarkan hasil survey BKKBN. Secara legal formal, hal ini terjadi karena Pasal 7 (2) UU No.1/1974 tentang perkawinan mengatur batas minimum usia perkawinan, berada di usia anak. Saat ini, usia minimum perkawinan sudah direvisi melalui UU No.16/2019. Tujuan pengabdian adalah meningkatkan pemahaman perihal usia minimum perkaiwinan dan dampak negative perkawinan usia anak, melalui kegiatan sosialiasi. Hasil sosialisasi, melalui indikator selisih nilai antara pretest dan postest menunjukan adanya penambahan tingkat pemahaman sebanyak 28%.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021