Batasan nilai minimal kapitalisasi dalam pengakuan belanja modal menimbulkan persoalan dalam penyusunan anggaran dan pelaporan keuangan, karena terdapat kemungkinan perbedaan harga antara saat pengestimasian alokasi anggaran dengan saat pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini bertujuan memberikan jalan tengah perlakuan yang paling memadai antara kedua kondisi tersebut. Penelitian studi dilakukan dengan metode kualitatif normatif dan pendekatan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belanja yang dialokasikan pada belanja modal namun pada saat pengadaan tidak memenuhi nilai minimal kapitalisasi BMN, dapat diperlakukan dengan dua alternatif. Alternatif pertama: melakukan revisi anggaran sebelum dilaksanakan pembayaran. Alternatif kedua: tetap direalisasikan dan dibebankan pada Belanja Modal pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) namun diakui sebagai beban aset ekstrakomptabel dalam penyusunan Laporan Operasional (LO) dengan tidak dmunculkan aset ekstrakomptabel dalam lembar muka Neraca.
Copyrights © 2019