Sesuai dengan pasal 28 UUD 1945amandemen, UU No. 36 tahun 2009 serta UUNo. 40 th 2004, bahwa kesehatan merupakanhak asasi dari manusia. Oleh karenanyapemerintah mempunyai kewajiban untukmenjamin kesehatan warga negaranya, agarwarga negaranya / masyarakat dapatmemperoleh derajat kesehatan yang setinggi- tingginya, dengan tercapainya derajatkesehatan yang setinggi - tingginya diharapkandapat menekan kematian serta dapatmeningkatkan kualitas hidup manusia dibidang kesehatan. Agar supaya derajatkesehatan optimal terwujud perlu dukunganperan serta masyarakat. Sebagai ujudpertanggung jawaban pemerintah terhadapjaminan kesehatan, maka pemerintahmembuat suatu program mengenai SistemKesehatan Nasional yang mencakup semuasegi kehidupan jadi jangkauannya luas. Disamping itu juga diadakan program JaminanKesehatan Masyarakat (Jamkesmas ) yangsaat ini masih ditujukan bagi masyarakatmiskin.Kata Kunci :Jamkesmas bagi masyarakatmiskin
Copyrights © 2017