Masyarakat Indonesia yang mencapaiangka 200.000.000 (dua ratus juta) jiwabukanlah suatu jumlah yang kecil. Dari jumlahitu dapat dikatakan bahwa sebagian besar darimereka adalah konsumen yang buta akan hakhakmereka sebagai konsumen yang baik.Keadaan ini turut didukung oleh sistemperadilan Indonesia yang masih kurangmenguntungkan. Lahirnya Undang-undangNomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungankonsumen diharapkan dapat menciptakankegiatan usaha perdagangan yang fair yangtidak hanya bagi kalangan pelaku usaha,melainkan secara langsung untuk kepentingankonsumen, baik selaku pengguna, pemanfaatmaupun pemakai barang/jasa yang ditawarkanoleh pelaku usaha.Undang-undang perlindungan konsumenini bukanlah suatu undang-undang yangdianggap sanggup merangkum segalakeperluan dan kebutuhan konsumen akan suatusistem keadilan yang fair bagi mereka, namunsetidaknya undang-undang ini diharapkan akanmampu menjadi sumber atau acuan bagiperaturan perundangan-undangan lainnya yangada.Perlindungan konsumen merupakansuatu hal yang cukup baru dalam duniaperaturan perundang-undangan di Indonesiameskipun dengungan mengenai perlunyaperaturan perundang-undangan yangkomprehensif bagi konsumen tersebut sudahdigaungkan sejak lama. Praktek monopoli dantidak adanya perlindungan konsumen telahmeletakkan posisi konsumen dalam tingkatyang terendah dalam menghadapi para pelakuusaha (dalam arti seluas-luasnya). Tidak adanyaalternatif yang dapat diambil oleh konsumentelah menjadi suatu rahasia umum dalam duniaatau industri usaha di Indonesia. Ketidakberdayaan konsumen dalam menghadapipelaku usaha ini jelas sangat merugikankepentingan masyarakat. Pada umumnya parapelaku usaha ini berlindung dibalik perjanjianbaku yang telah ditandatangani oleh keduabelah pihak (antara pelaku usaha dankonsumen).
Copyrights © 2018