Kasus-kasus kejahatan yang melibatkananak sebagai pelaku tindak kejahatanmembawa fenomena tersendiri. Mengingatanak adalah individu yang masih labilemosinya, maka penanganan kasus kejahatan/kenakalan anak perlu mendapat perhatiankhusus. Kenakalan anak dalam masyarakatdisebabkan adanya perilaku anak yangbertentangan dengan norma yang ada dalammasyarakat, yang salah satunya adalah normahukum. Fenomena perilaku anak yangbertentangan dengan norma-norma yang adadalam masyarakat perlu dipahami, dalamrangka untuk penanggulangannya.Upaya penanggulangan kenakalan anakmelalui jalur penal lebih bersifat represif,berbeda dengan upaya jalur non penal yangbersifat preventif. Namun menurut BardaNawawi Arief, pada hakikatnya tindakanrepresif juga dapat dilihat sebagai tindakanpreventif dalam arti luas. Pengkajian terhadapkenakalan anak yang menyangkut tentang anaknakal dalam kebijakan penal lebihmemfokuskan kepada sarana penal yaitu iusconstitutum dan ius operatum belaka danmengabaikan kebijakan non penal.Sehubungan dengan kebijakan penal untukpenanggulangan anak nakal di Indonesia,ternyata masih menimbulkan permasalahandalam perlindungan terhadap anak.Perlindungan terhadap anak telahmenjadi kesepakatan internasionalsebagaimana diamanatkan dalam DeklarasiJenewa tentang Hak Anak-anak tahun 1924,yang selanjutnya telah mendapat pengakuandalam Deklarasi Sedunia tentang Hak AsasiManusia serta ketentuan hukum yang dibuatoleh badan khusus dan organisasi internasionalyang memberi perhatian bagi kesejahteraananak-anak. Jauh hari Majelis Umum PBBmemaklumkan Deklarasi Hak Anak denganmaksud agar anak-anak dapat menjalani masakecil yang membahagiakan, berhak menikmatihak-hak dan kebebasan baik untuk kepentinganmereka sendiri maupun untuk kepentinganmasyarakat.Undang-
Copyrights © 2016