Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK)yang diakui keabsahannya setelah perubahanUndang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahum 1945, merupakan salah satuinstitusi kekuasaan kehakiman yang menarikuntuk dikaji dalam sistem tatanegaraanIndonesia menurut UUD 1945. Menariknya,karena MK berfungsi untuk menegakkankonstitusi dalam upaya mewujudkan negarahukum Indonesia yang demokratis. Fungsi initidaklah terpisah dari tujuan cita hukum (rechtsidee)yang termuat dalam Pembukaan UUD1945, yaitu cita membangun dan mewujudkansuatu tatanan masyarakat dan pemerintahanyang demokratis berdasarkan atas hukum, sertamewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.Sebagaimana telah menjadi kesepakatanbersama oleh para founding fathers sebagai thegoals of state (Muchsan, 2004:h.156).Cita hukum itu sendiri menurut Saleh(1995:h.15) adalah bagai penentu arahkehidupan rakyat yang teratur. Cita hukumbangsa dan negara Indonesia tersebut tidakterpisah dengan Undang-Undang Dasar, untukmembangun negara yang merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan makmur.Pemikiran yang terkandung dalamUndang-Undang Dasar adalah merupakanpancaran dari sila-sila Pancasila (Alinea IVPembukaan UUD 1945), yang membentukcita-cita hukum (rechts idee) yang menguasaihukum dasar dalam bentuk peraturan hukumyang bersifat tertulis dan merupakan peraturanhukum yang mempunyai kedudukan tertinggidi dalam negara yang disebut sebagai hukumdasar.
Copyrights © 2018