Penulisan ini bertujuan untuk mengetahuipandangan hukum Islam terhadap kawin siri danpencatatan perkawinan oleh lembaga pencatatanperkawinan. Untuk menulis makalah inidipergunakan data sekunder yang diperoleh daristudi pustaka berupa buku, artikel, pendapat paraahli/ fuqoha dan peraturan perundang-undanganyang berlaku. Kawin siri sering diartikan denganperkawinan tanpa wali, perkawinan yang sahsecara agama namun tidak dicatatkan dalamlembaga pencatatan negara, atau perkawinan yangdirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangantertentu. Fungsi pencatatan perkawinan padalembaga pencatatan perkawinan adalah agarseseorang memiliki alat bukti untuk membuktikanbahwa dirinya benar-benar telah melakukanperkawinan dengan orang lain. Sebab, salah buktiyang dianggap sah sebagai bukti syari adalahdokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Atasdasar itu, anjuran untuk mencatatkan perkawinandi lembaga pencatatan negara menjadi relevan,demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagisuami isteri dan masyarakat.Kata kunci: Kawin siri, pencatatan
Copyrights © 2017