Istilah Euthanasia berasal dari bahasa Yunaniyang terdiri dari dua kata yaitu Eu (baik) danThanatos (kematian). Jadi secara etimologis,euthanasia berarti “mati dengan baik†(gooddeath) atau kematian yang lembut.Dalam perspektif agama, semua agama diIndonesia, pada hakikatnya melarang perbuataneuthanasia aktif. Dalam perspektif hukum (hukumpidana) di Indonesia, hanya dikenal satu bentukeuthanasia yaitu voluntary euthanasia /euthanasia aktif yaitu sebagaimana diatur secaraeksplisit dalam Pasal 344 KUHP, tetapi disampingitu ada beberapa pasal yang dapat dikaitkandengan euthanasia yaitu pasal 338, pasal 340,pasal 345 KUHP. Kemudian perlu diperhatikanjuga pasal 304, pasal 305, pasal 306 KUHP.Kata kunci : Euthanasia dalam perspektif agamadan hukum di Indonesia
Copyrights © 2017