Semangkin meningkatnya kebutuhanakan tanah untuk keperluan pembangunan,sementara tanah -tanah yang tersedia semakinkurang. Hal ini akan dapat mengakibatkan ,adanya pengadaan tanah yang akanmempersempit luasnya tanah - tanah ulayatyang di kuasai oleh masyarakat hukum adat.Oleh sebab itu semakin meningkatnyakebutuhan akan tanah, dikhawatirkan akansemakin mendesak hak ulayat yang dijaminkeberadaannya oleh UUPA.Pengakuan eksistensi hak ulayat olehUUPA merupakan hal yang wajar, sebab hakulayat berserta masyarakat hukum adat telahada sebelum Indonesia merdeka Pada tanggal17 Agustus 1945. Pengakuan UUPA terhadaphak ulayat sepanjang menurut kenyataan-nyamasih ada, dan pelaksanaanya dilaksanakansedemikian rupa sehingga sesuai dengankepentingan nasional dan negara, yang berdasarkanatas persatuan bangsa serta tidakboleh bertentangan dengan peraturanperundang-undangan yang lebih tinggi.Masyarakat Hukum Adat.Dalam kepustakaan Hukum Adat hakulayat adalah BESCHIKKINGS RECHT.Sedangkan dalam UUPA tidak memberikanpenjelasan maupun pengertian dari pada hak ulayat.Sebagai istilan tehnis yuridis hak ulayatadalah hak yang melekat sebagai kopentensikhas pada masyarakat hukum adat yang berupawewenang / kekuasan mengurus dan mengaturtanah dan seisinya dengan daya laku kedalammaupun Keluar.Pasal 3 UUPA Tidak memberikanpenjelasan lebih lanjut mengenai pengertianmasyarakat hukum adat, walaupun pasaltersebut menyebutkan istilah tersebut. Bahkandalam berbagai kesempatan dalam memoripenjelasan sering digunakan istilah masyarakathukum. Namun sesuai dengan fungsi suatuperaturan penjelasan masyarakat hukum yangdimaksud dalam masyarakat hukum adat,sebagaimana yang disebut secara eksplisitdalam pasal tersebut.
Copyrights © 2018