Lembaga Keuangan Mikro (LKM)memuat 3 (tiga) elemen kunci, yaitu : Pertama,menyediakan beragam jenis pelayanankeuangan yang relevan dengan kebutuhan riilmasyarakat yang dilayani. Kedua, melayanikelompok masyarakat berpenghasilan rendah(masyarakat miskin menjadi pihakbeneficiaries utama). Ketiga, menggunakanprosedur dan mekanisme yang kontekstual danfleksibel, agar lebih mudah dijangkau olehmasyarakat miskin yang membutuhkanpelayanan1. Oleh karenanya menyebabkanLembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadipilihan bagi masyarakat bawah karena memangmempunyai karakteristik yang “merakyatâ€,yaitu sesuai dengan irama kehidupan sehariharidan menggunakan prosedur yangsederhana, tidak sarat aturan dan cepat.Lembaga Keuangan Mikro di Indonesiadiawali dengan berdirinya Lumbung Desa (LD)pada tahun 1897 oleh Kelompok SwadayaMasyarakat, Lumbung Desa dan Bank Desainilah kemudian dikenal dengan nama BadanKredit Desa (BKD). Maksud didirikannyaBadan Kredit Desa (BKD) adalah untukmemberikan pelayanan kebutuhan kreditkepada penduduk desa sebagai pelaku ekonomimikro yang mempunyai usaha kecil-kecilan/mikro baik sebagai pedagang, petani ataupunyang, mempunyai penghasilan lain, denganmaksud agar mereka dapat mengembangkanusahanya dengan baik untuk keperluanproduksi maupun konsumsi. Sedangkan tujuandidirikannya Badan Kredit Desa (BKD) adalah:1. Mengurangi dan mengatasi praktek-praktekijon, pelepas uang/rentenir, gadai gelap dankegiatan lain yang serupa;2. mendorong pembangunan ekonomimasyarakat desa secara terarah danpenyaluran modal yang efektif;3. menciptakan pemerataan kesempatanberusaha bagi masyarakat desa dalamrangka usaha untuk meningkatkanpendapatan masyarakat yang berpenghasilanrendah;4. mendidik masyarakat untuk semangatmenabung sehingga terbentuk pemupukanmodal dari masyarakat.Dasar hukum berdirinya Badan Kredit
Copyrights © 2016