Penulisan ini bertujuan untuk mengetahuipenerimaan usaha mikro terhadap sistempemberian kredit secara kelompok. Untukmencapai tujuan tersebut penulis menggunakanmetode pendekatan yuridis normatif, dengandiperoleh hasil bahwa Program sistem kreditkelompok tidak dapat dijadikan sandaran usahamikro untuk memperoleh pinjaman modal, hal inidisebabkan mereka tidak akan mampu memenuhipersyaratan yang diminta oleh pihak bank yaituthe five C of Credit terutama usaha mikro harustetap menyediakan agunan baik berupa hartakekayaan kelompok, barang bergerak maupuntabungan beku. Sebenarnya kendala kurangnyaatau tidak adanya agunan pada usaha mikro dapatdiatasi dengan berbagai cara, misalnya denganmenerapkan tanggung jawab renteng, ataupenjaminan sebagian oleh pemerintah, walaupunhal ini masih memerlukan kajian yang mendalam.Demikian pula dengan persyaratan untuk adanyapembukuan bagi kegiatan usaha mikro,persyaratan ini sulit dipenuhi oleh usaha mikro,karena sebagian besar usaha mikro dimiliki olehkeluarga yang berpendidikan rendah, padahalprogram perkreditan untuk usaha mikro dari bankpada hakekatnya merupakan pemerataanpemilikan aset dalam rangka memperkuat posisiusaha kelompok mikro agar dapat meningkatkanproduksi dan pendapatannya yang pada gilirannyadiharapkan dapat memperluas lapangan kerja.Kata Kunci: Usaha Mikro, ProgramKredit kelompok
Copyrights © 2017