Banyaknya sengketa dibidang pertanahan, yang salah satunya adalah karena adanya sertifikat ganda, yang mana masalah ini dapat dikarenakan itikad tidak baik maupun itikad baik. Hal ini dikarenakan bahwa tanah mempunyai hubungan yang erat dengan manusia, baik untuk tempat tinggal maupun untuk berusaha. Oleh karenanya Undang-Undang mewajibkan sipemilik hak atas tanah untuk mendaftarkan tanahnya, agar mempunyai jaminan hukum dan jaminan haknya. Sertifikat ganda terjadi dalam hal tanah ditelantarkan oleh pemiliknya yang sudah bersertifikat, dalam jangka waktu lebih dari 20 tahun sehingga tanah tersebut tumbuh semak belukat, yang kemudian dikuasai oleh orang lain dengan itikat baik selama lebih dari 20 tahun, kemudian orang tersebut meningkatkan haknya menjadi hak milik. Hal ini dibenarkan oleh undang-undang karena org tersebut telah menguasai tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun, selain itu karena tanah tersebut ditelntarkan selama lebih dari 20 tahun, maka haknya hapus tanah dikuasai oleh negara.
Copyrights © 2020