RIO LAW JURNAL
Vol 1, No 1: Februari 2020

PENGATURAN ABORSI DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN INDOENESIA

Cindy Oeliga Yensi Afita (Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo)



Article Info

Publish Date
29 Feb 2020

Abstract

Dalam konteks KUHP aborsi sangat jelas dilarang dengan alasan apapun dan dalam keadaan apapun. Namun Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengecualikan hal tersebut dengan alasan kedaruratan medis dan akibat korban perkosaan dan sebagai pelaksananya dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Hal ini jelas bertentangan dengan KUHP serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang mengatakan bahwa setiap anak sejak dalam kandungan memiliki hak untuk hidup dan meningkatkan taraf  hidupnya begitu pula sebaliknya dengan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. Akibat hukum terhadap wanita dan dokter yang melakukan tindakan aborsi ialah dilindungi dan mendapat kekebalan hukum jika tindakan aborsi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dan standar di dalam Undang-Undang. Akibat hukum yang ditimbulkan jika tetap diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi ialah akan terjadinya ketidakpastian hukum. Kata Kunci: Pengaturan, Aborsi, Peraturan Perundang-undangan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

RIO

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian ...