Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran AMAN Sulawesi Selatan dalam proses lahirnya Peraturan daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat AmmatoaKajang di Kabupaten Bulukumba. Penelitian ini merupakan penelitian deskripsi dengan pendekatan kualitatif. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri sebagai interviewer dengan pedoman wawancara multi-terstruktur dandokumentasi. Subjek penelitian adalah AMAN Sulawesi Selatan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Peran AMAN Sulawesi Selatan Dalam Proses Lahirnya Perda Pengakuan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang terlihat secara nyata dengan tergabungnya AMAN dalam tim gugus tugas yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bulukumba. Dalam tim gugus tugas AMAN bertugas sebagai penyusun kerangka hukum sesuai dengan kesepakatan tim gugus tugas, tugas yang dimaksud berkaitan dengan Naska Akademik dan Draf Perda. Perumusan peraturandaerah tentang perlindungan dan pengukuhan masyarakat hukum adat Amatoa Kajang adalah sebuah contoh model dari proses pembuatan hukum partisipatif, yang merupakan gambaran bentuk baru dari pembuatan peraturan-peraturan hukum di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk melindungi budaya dan hutan adat masyarakat Ammatoa Kajang. Berkaitan dengan peran AMAN dapat pahami bahwa keberadaan sebuah lembaga Non Pemerintah yakni AMAN termasuk lembaga lainnya dalam mengawal serta menyusun naska akademik dan draf perda menjadi sangat penting untuk menghidari benturanbenturan yang sejalan dengan dampak yang akan di timbulkan oleh lahirnya perda. Terlebih jika hal tersebut berkaitan dengan kesesuaian hukum. Seperti yang dialami pemerintah daerah Bulukumba saat mengajukan perda hutan adat sebelumnya. Terlihat keterlibatan masyarakat adat tidak maksimal dalam penyusunan Perda, sehingg penentuan wilayah adat menjadi perdebatan utama dalam proses penyusunan naska atau draf Perda.
Copyrights © 2019