Kajian yang bersifat yuridis normatif ini dimaksudkan untuk menjelaskan dapatkah Presiden bertanggung jawab atas kebijakan menterinya yang menimbulkan korupsi. Berdasarkan sistem pemerintahan presidensial, Presiden bertang- gung jawab secara moral kepada rakyat apabila menteri mengeluarkan kebijakan yang melanggar nilai-nilai moral. Selanjutnya Presiden bertanggung jawab secara politik kepada rakyat: apabila menteri mengeluarkan kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, dan apabila kebijakan menteri telah merugikan keuangan negara. Berdasarkan teori kewenangan, Presiden adalah pemberi mandat dan menteri sebagai mandataris sehingga berlaku asas vicarious liability yaitu atasanlah yang bertanggung jawab, artinya Presiden bertanggung jawab secara hukum atas kebijakan menteri yang menimbulkan korupsi.
Copyrights © 2017