Diskursus mewujudkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ideal masih berlangsung secara berkelanjutan (kontinyu). Salah satu persoalan mendasar yang dikaji adalah mengenai upaya memperkuat MK dalam mengawal dan menjaga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945) dengan berbagai dimensi persoalan normatif dan administratifnya. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang beranjak dari kekaburan norma makna Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUDNRI 1945. Sumber bahan hukum dalam karya tulis ini berasal dari hasil penelitian kepustakaan dan produk hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan makna Undang-Undang Dasar dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUDNRI 1945 meliputi Pembukaan dan batang tubuhnya yang dinormakan dalam berbagai pasal. Oleh karena itu, putusan hakim Konstitusi seharusnya dimaknai sebagai penjabaran dari nilai-nilai Pancasila dan penafsiran untuk menjelaskan norma yang terkandung dalam batang tubuh UUDNRI 1945 sehingga kualitas normanya lebih tinggi dari norma yang diatur dalam suatu undang-undang yang merupakan norma jabaran bersumber dari UUDNRI 1945.
Copyrights © 2020