Penemuan baru di berbagai bidang, memudahkan kegiatan manusia, termasuk dalam hal sarana pengumpulan dana donasi melalui platform online. Online donation based crowdfunding banyak digunakan saat ini dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Tulisan ini akan membahas tentang pengaturan online donation based crowdfunding berdasarkan sistem hukum Indonesia dan apakah peraturan yang berlaku telah menjamin perlindungan hukum bagi donatur apabila terjadi penyalahgunaan dana. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi donatur berdasarkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Diperoleh kesimpulan bahwa Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 baru mengatur hal-hal yang bersifat teknis berkenaan dengan kegiatan pengumpulan donasi secara online, sedangkan mekanisme penindakan dalam hal ditemui dugaan penyimpangan penyaluran dana belum memiliki pengaturan. Untuk melindungi donatur, pihak pengelola platform harus mentransparansi-kan laporan keuangannya dan demikian juga campaigner harus memberikan laporan kepada donatur bahwa dana telah disalurkan kepada pihak yang dituju.
Copyrights © 2019