Kertha Patrika
Vol 41 No 3 (2019)

Perlindungan Hukum Bagi Donatur dalam Kegiatan Donation Based Crowdfunding Secara Online

Thommy Budiman (Unknown)
Rahel Octora (Universitas Kristen Maranatha)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2019

Abstract

Penemuan baru di berbagai bidang, memudahkan kegiatan manusia, termasuk dalam hal sarana pengumpulan dana donasi melalui platform online. Online donation based crowdfunding banyak digunakan saat ini dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Tulisan ini akan membahas tentang pengaturan online donation based crowdfunding berdasarkan sistem hukum Indonesia dan apakah peraturan yang berlaku telah menjamin perlindungan hukum bagi donatur apabila terjadi penyalahgunaan dana. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi donatur berdasarkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Diperoleh kesimpulan bahwa Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 baru mengatur hal-hal yang bersifat teknis berkenaan dengan kegiatan pengumpulan donasi secara online, sedangkan mekanisme penindakan dalam hal ditemui dugaan penyimpangan penyaluran dana belum memiliki pengaturan. Untuk melindungi donatur, pihak pengelola platform harus mentransparansi-kan laporan keuangannya dan demikian juga campaigner harus memberikan laporan kepada donatur bahwa dana telah disalurkan kepada pihak yang dituju.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...