Kertha Patrika
Vol 42 No 3 (2020)

Diversi sebagai Bentuk Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Ni Ketut Ayu Suwandewi (Pusaka Bali Law Office)
Ni Nengah Adiyaryani (Fakultas Hukum, Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2020

Abstract

Anak merupakan entitas yang wajib untuk dilindungi dan dijunjung tinggi hak-haknya oleh setiap negara di dunia. Komitmen Indonesia dalam memberikan perlindungan anak tercermin dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberian perlindungan oleh negara tidak hanya dalam melindungi anak sebagai korban maupun saksi, namun juga dalam memastikan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum menerima perlindungan hukum yang memadai. Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) merupakan pedoman dasar dalam pemberian perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, kendatipun masih memberikan batasan mengenai kualifikasi anak sebagai pelaku tindak pidana yang berhak untuk menjalani proses diversi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan diversi sebagai bentuk perlindungan anak dalam sistem peradilan di Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukan bahwa pengaturan mengenai perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tertuang di berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur tentang kesejahteraan anak, perlindungan anak, hak asasi manusia, dan sistem peradilan pidana anak. Diversi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan demikian, penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum pada tingkat kepolisian, kejaksaan dan pemeriksaan di pengadilan wajib mengupayakan diversi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...