Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian mengatur tata industri nasional menjadi lebih peduli terhadap lingkungan dengan mengusung paradigma pembangunan berkelanjutan. Norma pembangunan berkelanjutan diatur lebih lanjut melalui mekanisme Standardisasi Perindustrian. Sebagai konsekuensi Indonesia menjadi anggota WTO, regulasi standardisasi industri telah diperbarui dengan cara mengintegrasi ketentuan standardisasi dalam perjanjian Agreement on Technical Barrier to Trade. Penulisan artikel ini bertujuan mengetahui perbandingan kaidah standardisasi yang diatur Agreement on Technical Barrier to Trade dan UU Perindustrian serta hubungannya dengan pembangunan berkelanjutan. Hasil yang didapat adalah kaidah dari kedua sumber hukum tersebut identik dan terhubung sebagai instrumen pengaturan yang efektif dalam pembangunan industri dengan tetap menjamin aspek keamanan, keselamatan dan kesehatan manusia serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Copyrights © 2016