Kertha Patrika
Vol 38 No 3 (2016)

POTENSI HUKUM ADAT: PERAN MAJELIS DESA PAKRAMAN (MDP ) BALI DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

Anak Agung Istri Ari Atu Dewi (dosen pada Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Udayana.)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2016

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa tentang Potensi Hukum Adat Bali dalam Pelaksanaan Pembangunan Hukum Nasional dan kedudukan dan fungsi Majelis Desa Pakraman (MDP) Di Provinsi Bali Dalam Pembangunan Hukum NasionalPenelitian ini merupakan penelitian Socio-legal dengan menggunakan perangkat analisis hukum berupa hermeneutika hukum dan dianalisis melalui teori pluralisme hukum, teori sistem hukum serta teori pembangunan hukum.Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Majelis Desa Pakraman Bali dalam pembangunan hukum nasionalberkedudukan sebagai lembaga independen dan/atau berada di luar sistem Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berfungsi untuk melakukan koordinasi baik dengan pemerintah maupun desa pakraman dalam rangka melakukan penguatan, pemberdayaan dan pembinaan hukum adat dan budaya Bali.Apabila dikaitkan dengan proses pembentukan produk hukum, baik itu produk hukum nasional maupun produk hukum daerah, kedudukan dan fungsi MDP adalah sebagai masyarakat yang berfungsi untuk memberikan masukan baik secara tertulis maupun lisan dalam proses pembentukan produk hukum sebagaimana amanat Pasal 96 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara sosiologis MDP senantiasa dilibatkan dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan daerah. Selanjutnya dalam konteks penyelesaian kasus adat, kedudukan dan fungsi MDP Bali adalah: pertama, berkedudukan sebagai Sabha Kerta (Hakim Perdamain Desa) yang berfungsi memutus kasus adat dengan tatacara dan mekanisme yang telah ditentukan. Kedua, MDP berkedudukan sebagai mediator (penengah) dan berfungsi untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa. Dengan menganalisis potensi hukum adat Bali, kedudukan dan fungsi MDP maka memberi arah pada peran MDP Bali dalam pembangunan Hukum Nasional.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...