Kertha Patrika
Vol 43 No 2 (2021)

Menelaah Klaim Republik Korea dan Jepang atas Kepulauan Dokdo atau Takeshima: Pendekatan Historis

Harven Filippo Taufik (Fakultas Hukum Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2021

Abstract

Wilayah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberadaan suatu negara. Betapa pentingnya suatu wilayah menyebabkan suatu sengketa wilayah antar negara dapat saja terjadi. Demikianlah yang terjadi antara Republik Korea dan Jepang. Keduanya bersengketa atas suatu wilayah kepulauan di Laut Timur, yaitu Kepulauan Dokdo atau Takeshima. Republik Korea dan Jepang sama-sama bersikeras bahwa Kepulauan Dokdo atau Takeshima berada di bawah kedaulatan negaranya. Keduanya memiliki argumentasi masing-masing terhadap klaim mereka tersebut. Penelitian ini akan membahas argumentasi kedua negara serta menganalisisnya dari sudut pandang hukum internasional. Metode penelitian dalam penulisan ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah, kasus, dan konseptual. Dari penelitian yang telah dilakukan, didapati bahwa Jepang mengklaim Kepulauan Dokdo merupakan wilayah terra nullius yang kemudian diokupasi, serta wilayah tersebut masih dalam kedaulatannya berdasarkan Perjanjian San Fransisco. Akan tetapi, klaim Republik Korea lebih kuat di mata hukum internasional, bila memperhatikan fakta historis, tindakan yang telah dilakukan, preseden yang ada, serta prinsip efektivitas. Berdasarkan prinsip efektivitas dalam hukum internasional, kontrol efektif yang telah dilakukan Korea selama ini, bahkan sebelum Jepang masuk dan menganeksasi Dokdo atau Takeshima, telah mematahkan klaim terra nullius yang dikemukakan Jepang, dan meneguhkan klaim kedaulatan Korea atas Dokdo atau Takeshima. Hal tersebut sebagaimana yang juga berlaku dalam kasus Sipadan-Ligitan dan kasus Pulau Palmas.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...