This Author published in this journals
All Journal Kertha Patrika
Harven Filippo Taufik
Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Menelaah Klaim Republik Korea dan Jepang atas Kepulauan Dokdo atau Takeshima: Pendekatan Historis Harven Filippo Taufik
Kertha Patrika Vol 43 No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2021.v43.i02.p07

Abstract

Wilayah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberadaan suatu negara. Betapa pentingnya suatu wilayah menyebabkan suatu sengketa wilayah antar negara dapat saja terjadi. Demikianlah yang terjadi antara Republik Korea dan Jepang. Keduanya bersengketa atas suatu wilayah kepulauan di Laut Timur, yaitu Kepulauan Dokdo atau Takeshima. Republik Korea dan Jepang sama-sama bersikeras bahwa Kepulauan Dokdo atau Takeshima berada di bawah kedaulatan negaranya. Keduanya memiliki argumentasi masing-masing terhadap klaim mereka tersebut. Penelitian ini akan membahas argumentasi kedua negara serta menganalisisnya dari sudut pandang hukum internasional. Metode penelitian dalam penulisan ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah, kasus, dan konseptual. Dari penelitian yang telah dilakukan, didapati bahwa Jepang mengklaim Kepulauan Dokdo merupakan wilayah terra nullius yang kemudian diokupasi, serta wilayah tersebut masih dalam kedaulatannya berdasarkan Perjanjian San Fransisco. Akan tetapi, klaim Republik Korea lebih kuat di mata hukum internasional, bila memperhatikan fakta historis, tindakan yang telah dilakukan, preseden yang ada, serta prinsip efektivitas. Berdasarkan prinsip efektivitas dalam hukum internasional, kontrol efektif yang telah dilakukan Korea selama ini, bahkan sebelum Jepang masuk dan menganeksasi Dokdo atau Takeshima, telah mematahkan klaim terra nullius yang dikemukakan Jepang, dan meneguhkan klaim kedaulatan Korea atas Dokdo atau Takeshima. Hal tersebut sebagaimana yang juga berlaku dalam kasus Sipadan-Ligitan dan kasus Pulau Palmas.