Pembelajaran merupakan interaksi yang terjadi antarsiswa, siswa dengan guru dan sumber belajar agar terjadi perubahan perilaku pada diri siswa dari berbagai aspek perilaku, baik sikap, pengetahuan, maupun keterampilan. Perubahan perilaku pada diri siswa dapat diketahui oleh guru melalui penilaian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembelajaran. Penilaian dapat dilakukan oleh siapapun tergantung kebutuhannya, di antaranya oleh guru pada tingkat satuan pendidikan dan pemerintah pada tingkat nasional. Penilaian secara nasional telah lama dilaksanakan oleh pemerintah melalui Ujian Nasional (UN) dengan tujuan untuk menguji kompetensi siswa secara individual, baru mulai tahun 2021 ini pada setiap satuan pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK) akan dilaksanakan asesmen nasional, yang terdiri atas Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Asesmen nasional dilakukan untuk mengevaluasi sistem, bukan untuk menguji siswa secara individual. Dengan kata lain, asesmen nasional ditujukan untuk memotret mutu setiap satuan pendidikan pada jenjang kelas V SD, VIII SMP, dan XI SMA/SMK, sehingga dapat dirumuskan tindak lanjut yang relevan oleh setiap pihak yang terlibat. Fokus AKM adalah kemampuan siswa yang dijadikan sampel terkait literasi dan numerasi yang merupakan kemampuan mendasar yang penting untuk hidup siswa. Hal ini mendasari bagaimana pembelajaran literasi dan numerasi dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan, termasuk SD agar relevan dengan kerangka kerja (framework) AKM. Peran kepala sekolah sangat dominan dalam mengelola pembelajaran literasi dan numerasi pada setiap jenjang kelas di SD sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan framework AKM.
Copyrights © 2020