AbstrakTujuan Penelitian ini yakni 1) untuk mengetahui bagaimana kedudukan mediasi di pengadilan dalam meminimalisir perkara perceraian yang masuk ke pengadilan agama. 2) untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh pengadilan agama dalam menerapkan mediasi untuk menekan kasus perceraian. Penulis menggunakan metode pendekatan multidisipliner, yaitu pendekatan yuridis dan pendekatan syar’i (hukum Islam) . Hasil penelitian penunjukkan bahwa dalam pelaksaan mediasi sebagai salah satu ADR (Alternatif Dispute Resolution) yang dilakukan di pengadilan untuk mengurangi angka perceraian yang akan terjadi dinilai belum berhasil. Ketidakberhasilan proses mediasi di pengadilan agama disebabkan antara lain karena masih kurangnya dukungan dari advokad. Adapun terhadap perkara perceraian yang berhasil menemui jalan keluar atau win-win solution maka Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi). Adapun kendala yang dihadapi oleh pengadilan agama yakni karena adanya kendala struktur, kultur dan budaya.Kata Kunci: Cerai, Mediasi, Pencegahan. AbstractThe objectives of this study are 1) to determine the position of mediation in court in minimizing divorce cases that enter the religious court. 2) to find out the obstacles faced by religious courts in implementing mediation to suppress divorce cases. The author uses a multidisciplinary approach, namely the juridical approach and the syar'i (Islamic law) approach. The results show that mediation as an ADR (Alternative Dispute Resolution) conducted in court to reduce the divorce rate that will occur is considered unsuccessful. The failure of the mediation process in the religious courts is partly due to the lack of support from advocates. As for divorce cases that have met a win-win solution, the Plaintiff or Petitioner is obliged to withdraw their lawsuit or petition. However, if the peace agreement is only partially reached apart from divorce (cumulated with other cases), then the results of the agreement can be requested to be included in the decision or revoked (eg either in a convention and / or in a reconciliation). The obstacles faced by the religious courts are structural, cultural and cultural constraints.Keywords: Divorce, Mediation, Prevention.
Copyrights © 2020