Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Vol. 7 No. 2 (2012)

ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)

Muntaha Umar (Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Madura, Kompleks PP. Miftahul Ulum Bettet)



Article Info

Publish Date
14 Oct 2014

Abstract

Salah satu problem yang masih menjadi perdebatan di kalanganahli hukum Islam adalah masalah kelahiran hukum Islam.Masalah tersebut telah memecah para ahli tersebut ke dalamdua kubu yang bertentangan. Kubu pertama berpendapatbahwa hukum Islam merupakan produksi para qadlî pada masaBani Umayah. Argumentasi yang disuguhkan adalah bahwaNabi Muhammad bukanlah seorang ahli hukum dan memangtidak meminati bidang ini. Sebaliknya, kubu kedua berpendapatbahwa hukum Islam sesungguhnya lahir pada masa NabiMuhaammad dan bahkan diformulasikan sendiri olehnya.Perdebatan antara kedua kubu inilah yang hendakdiperlihatkan dalam artikel ini disertai argumentasi yangmendasari kubu masing-masing dan kritik yang dilancarkanoleh keduanya. Pandangan kubu pertama bisa dipahamikarena dalam mengembangkan tesisnya, ia tidak melihat al-Qur’an sebagai unsur yang patut diperhitungkan. Sebaliknya,kubu kedua mendasarkan tesisnya pada ayat al-Qur’an.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial is a high-quality open- access peer-reviewed research journal published by the Faculty of Sharia, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan, East Java, Indonesia. The focus is to provide readers with a better ...