Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Vol. 9 No. 1 (2014)

KONSEP RAF’ AL-HARAJ DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQIH

Fahruddin Ali Sabri (Jurusan Syari’ah dan Ekonomi STAIN Pamekasan, Jln. Pahlawan KM. 04 Pamekasan)



Article Info

Publish Date
27 Nov 2014

Abstract

Salah satu dari prinsip umum dalam hukum Islam adalah raf’ al-haraj (menghilangkan kesulitan) yang mana kaidah ini manshush maupun yang merupakan hasil kesimpulan para pakar fiqih dan mujtahid. Keberadaan prinsip raf'u al-haraj mulai dari urusan aqidah sampai kepada urusan paling kecil dalam hal ibadah dan mu'amalah dalam bentuk yang memiliki kesesuaian dengan fitrah kemanusiaan dan kondisi psikologis seseorang. Karakteristik raf’ al-haraj dalam hukum Islam adalah adanya keterbukaan dalam berinteraksi sekaligus moderat. Ia berada di antara sikap menyulitkan dan sikap menggampangkan. Sifat ini merujuk pada makna lurus, adil, dan tengah-tengah. Tetapi tidak jarang kaidah ini dipakai sebagai justifikasi untuk menghalalkan sesuatu yang haram. Raf’ al-haraj keberadaannya berbeda dengan kaidah al-hîlah al-muharramah.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial is a high-quality open- access peer-reviewed research journal published by the Faculty of Sharia, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan, East Java, Indonesia. The focus is to provide readers with a better ...