Sebelum perkawinan dilakukan, baik secara hukum maupun adat harus didahului dengan khithbah. Laki-lakidan perempuan yang masih dalam ikatan peminangantentu saja status hukumnya “ajnabiyah”. Fenomena yangberkembang di masyarakat terjadi pergeseran danpengaburan status hukum yang seolah-olah hubungankeduanya telah mempunyai ikatan yang sah menurut hukum Islam. Sehingga tidak terbatasi lagi hubunganantara laki-laki dan perempuan, bahkan masyarakatmelakukan praktik peminangan yang menyalahiketentuan hukum Islam.
Copyrights © 2014