Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Vol. 1 No. 1 (2006)

SENGKETA KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PERKARA WARIS AKIBAT ADANYA PILIHAN HUKUM

Eka Susylawati (Jurusan Syariah STAIN Pamekasan)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2006

Abstract

Hukum waris sebagai  bagian dari hukum perdata, memberikan kebebasan  kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk memilih hukum waris apakah yang dirasa cocok dan adil. Salah satu aturan yang mengatur perihal pilihan hukum dalam bidang hukum waris adalah  Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang menyatakan bahwa pihak-pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan, apakah hukum waris Islam, adat atau Barat. Persoalannya, hukum waris Islam menurut Undang-Undang tersebut menjadi kewenangan pengadilan agama, dan hukum waris adat/Barat menjadi kewenangan pengadilan negeri. Sengketa kewenangan dapat terjadi jika dalam suatu sengketa waris terdapat pihak yang memilih hukum waris Islam dan sebagian yang lain memilih hukum waris adat/ Barat.

Copyrights © 2006






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial is a high-quality open- access peer-reviewed research journal published by the Faculty of Sharia, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan, East Java, Indonesia. The focus is to provide readers with a better ...