Hukum waris sebagai bagian dari hukum perdata, memberikan kebebasan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk memilih hukum waris apakah yang dirasa cocok dan adil. Salah satu aturan yang mengatur perihal pilihan hukum dalam bidang hukum waris adalah Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang menyatakan bahwa pihak-pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan, apakah hukum waris Islam, adat atau Barat. Persoalannya, hukum waris Islam menurut Undang-Undang tersebut menjadi kewenangan pengadilan agama, dan hukum waris adat/Barat menjadi kewenangan pengadilan negeri. Sengketa kewenangan dapat terjadi jika dalam suatu sengketa waris terdapat pihak yang memilih hukum waris Islam dan sebagian yang lain memilih hukum waris adat/ Barat.
Copyrights © 2006