Penertiban administrasi desa merupakan langkah awal menuju perlindungan dan kepastian hukum. Tindakan harus dilakukan oleh kepala desa atau kepala kelurahan dengan melakukan pencatatan atas bidang-bidang tanah, bilamana terjadi peralihan atau pembebanan hak atas tanah. Penerapan berbagai peraturan merupakan tindakan preventif dalam menjaga dan melindungi hak warganya serta tanah aset desa (tanah kas desa) tersebut. Berkenaan dengan tanah kas desa, perlu dilakukan pendaftaran tanah, sehingga ada kepastian hukum. Tidak dilakukan peralihan dan pembebanan hak atas tanah kas desa kecuali untuk kepentingan umum, begitu pula hasil pembayaran ganti ruginya harus dibelikan tanah kas desa lagi yang kualitasnya sama atau lebih bagus.
Copyrights © 2008