Berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal setiap orang yang mempunyai harta simpanan telah mencapai nisab 94 gram emas murni wajib dikeluarkan zakat 2,5%. Pasal 98 ayat (3) huruf E tentang tanah yang tidak diusahakan yang dijadikan sebagai investasi dapat dikenakan zakat. Di Kota Langsa didapati tanah tidak diusahakan yang dijadikan sebagai Investasi dan memiliki harga sampai ketentuan nisab zakat namun tidak menyetor zakatnya ke Baitul Mal. Tujuan penelitian untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pemilik tanah yang diInvestasikan tidak menyetor zakatnya ke Baitul Mal Kota Langsa.Penelitian menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan.Zakat Mal dari tanah yang diInvestasikan belum ada yang menyetor zakat ke Baitul Mal. Mayarakat tidak mengetahui aturan Qanun Baitul Mal Aceh.Penegakan hukum belum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Saran kepada Baitul Mal agar bekerja sama dengan Satpol PP dan sosialisasi kepada masyarakat.
Copyrights © 2020