Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Vol 1, No 1 (2019): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

ANALISIS PUTUSAN PENOLAKAN TERHADAP KEBERATAN HARGA GANTI RUGI TANAH HAK GUNA USAHA

rizki armayadi islami (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samudra)
Mhd Bahlian (Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra)
Fatimah Fatimah (Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2020

Abstract

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 maupun Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 menyebutkan perkara keberatan terhadap bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam pengadaan tanah diajukan kepada pengadilan negeri setempat. Pengadilan Negeri harus menjatuhkan putusan tidak lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal registrasi perkara. Pemohon dapat mengambil upaya kasasi dan diajukan tidak lebih dari 14 hari kerja setelah Pengadilan Negeri mengucapkan putusan. Memori kasasi diajukan tidak lebih dari 7 hari kerja setelah pernyataan kasasi. Kasus yang terjadi di Pengadilan Langsa dalam Perkara Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Lgs dimana PT. Cut Meutia Medika Nusantara adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 20.000 M2. hasil persidangan hakim Pengadilan Negeri Langsa memutuskan menolak keberatan pihak PT. Cut Meutia Medika Nusantara, sehingga PT. Cut Meutia Medika Nusantara melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Adapun rumusan masalah yang akan diangkat bagaimana proses pengajuan keberatan atas harga rugi tanah dalam Putusan Nomor bagaimana analisa Putusan pengadilan atasĀ  harga rugi tanah dalam Putusan Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Langsa.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Meukutaalam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa adalah jurnal penelitian yang dikhususkan untuk mahasiswa Fakultas hukum Universitas Samudra. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu Juni dan Desember. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, diterbitkan oleh Program ...