Berdasarkan Pasal 51 huruf d Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah “Setiap orang dilarang membuang sampah atau dianggap sampah ke dalam sungai, bantaran sungai, got, saluran-saluran air, gang-gang, taman lapangan, badan jalan, seta tempat umum lainnya. Kemudian ketentuan Pidana Pasal 55 ayat (1) Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2014 menyatakan “Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 51 Qanun ini diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun kenyataannya, di Kota Langsa masih banyak orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya, seperti di Jalan TM. Bahrom Tualang Teungoh, Gampong Sungai Pauh dan Gampong Blang Seunibong. Dari hasil penelitian, Penegakan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran membuang sampah tidak pada tempatnya kurang efisien karena aparat penegak hukum hanya memberi sanksi berupa peringatan kepada pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya
Copyrights © 2021