Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Legal Analysis of The Implementation of Child Inmates Coaching in Class II-B Correctional Institution of Langsa City, Indonesia Wilsa Wilsa
UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/unifikasi.v5i2.864

Abstract

Republic of Indonesia Law Number 12 of 1995 concerning Corrections assets that correctional coaching is carried out based on several principles, namely: guidance; treatment and service equality; education and counseling; respect for human dignity; and guarantee to keep in touch with families and certain people. Class II-B Correctional Institution of Langsa city is an adult Correctional Institution. The purpose of this study is to analyze the implementation of child inmates coaching in Class II-B Correctional Institution of Langsa city and find out the efforts done to overcome constraints in the implementation of child inmates coaching. The method used in this research was Juridical Empirical research method that examines the implementation of normative legal behavior relating to the implementation of child inmates coaching in Class II-B Correctional Institution of Langsa city. The results showed that the implementation of child inmates coaching does not correspond to childs rights since, in addition to an over capacity of the correctional institution, child inmates do not get personality and self-reliance coaching. In conclusion, the child inmates coaching which is expected to be well implemented is far from the expectations since it does not correspond to childs rights. Therefore, it suggested that the government can immediately build a special Correctional Institution for child inmates with appropriate facilities and infrastructure since children are the next generation of a nationUndang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dimana menegaskan pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan beberapa asas yaitu : Pengayoman ; Persamaan perilaku dan pelayanan ; Pendidikan dan pembimbingan ; Penghormatan harkat dan martabat manusia ; Kehilangan kemerdekaan satu-satu nya penderitaan ; Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu . Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Kota Langsa adalah lembaga Pemasyarakatan Dewasa, Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan pembinaan hak-hak narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Kota Langsa dan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pembinaan narapidana anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu Metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Empiris yaitu mengkaji mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (perundang-undangan) yang berhubungan dengan pembinaan narapidana anak di lembaga pemasyarakatan Kelas II-B kota Langsa. Hasil penelitian pelaksanaan pembinaan narapidana anak tidak memenuhi hak-hak narapidana anak, karena selain keadaan lembaga pemasyarakatan over kapasitas, kenyataan apa yang diharapkan tidak terealisasi dengan baik, karena narapidana anak tidak mendapatkan pembinaan kepribadian dan pembinaam kemandirian. Simpulan secara faktual pembinaan narapidana anak yang diharapkan tidak terlaksana dengan baik, jauh dari harapan pemenuhan hak-hak narapidana anak., disarankan pemerintah segera membangaun Lembaga pemasyarakatan khusus anak dengan sarana dan prasarana yang layak. Mengingat anak adalah generasi yang berpotensian bagi bangsa
PERAN PENEGAK HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN PEMBUANGAN SAMPAH TIDAK PADA TEMPATNYA DI KOTA LANGSA Rani Agusty Purba; Wilsa Wilsa; Rusli Rusli
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v3i1.93

Abstract

Berdasarkan Pasal 51 huruf d Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah “Setiap orang dilarang membuang sampah atau dianggap sampah ke dalam sungai, bantaran sungai, got, saluran-saluran air, gang-gang, taman lapangan, badan jalan, seta tempat umum lainnya. Kemudian ketentuan Pidana Pasal 55 ayat (1) Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2014 menyatakan “Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 51 Qanun ini diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun kenyataannya, di Kota Langsa masih banyak orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya, seperti di Jalan TM. Bahrom Tualang Teungoh, Gampong Sungai Pauh dan Gampong Blang Seunibong. Dari hasil penelitian, Penegakan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran membuang sampah tidak pada tempatnya kurang efisien karena aparat penegak hukum hanya memberi sanksi berupa peringatan kepada pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya
PROBLEMATIKA PENEGAK HUKUM TERHADAPAKTIVITAS GELANDAGAN DAN PENGEMIS DITINJAU DARI PERDA KOTA MEDAN NOMOR 6 TAHUN 2003 Michael Christian L Sinurat; Wilsa Wilsa; Enny Mirfa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 1 (2022): MEUKUTA ALAM : JURNAL ILMIAH MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v4i1.156

Abstract

Penegakan hukum terhadapakivitas Gelandagan dan Pengemis di kota Medan sesuai dengan PERDA Kota Medan Nomor 6 tahun 2003 tentang laragan Geladangan dan Pengemisan serta Praktek Susila dalam pasal 5 ayat (1 ) melarang praktek pengemisan dan kegiatan mengelandang namun di kota Medan masih banyak terjadi praktek Mengemis dan Mengelandang, hal ini dapat menganggu ketertiban umum.Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis  empiris, yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan. Selain itu, dilakukan juga penelitian melalui studi pustaka. Bahwa adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktek Mengemis dan kegiatan Mengelandangyaitu kemalasan, faktor masyarakat baik masalah pendidikan, ekonomi, kurangnya pengawasan dan  Problematika  yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menindak praktek Mengemis dan Megelandang adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang adanya larangan Mengelandang dan mengemis yang diatur di dalam PERDA (Peraturan Daerah) kota Medan kemudian adanya diskomunikasi antara sebagian masyarakat dengan SAT-POL PP dalam menegakkan pengemisan.