Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Vol 1, No 2 (2019): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBAKARAN RUMAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (Studi Penelitian di Kota Langsa)

Rafiq Astriansyah (Fakultas Hukum Universitas Samudra)
Zuleha Zuleha (Fakultas Hukum Universitas Samudra)
Andi Rachmad (Fakultas Hukum Universitas Samudra)



Article Info

Publish Date
14 Apr 2020

Abstract

Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa Barang siapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang atau bahaya bagi nyawa orang lain. Kasus pembakaran sembilan unit rumah warga berinisial E, dengan membakar kasur dalam kamarnya karena kesal. Metode digunakan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan faktor terjadinya pembakaran rumah dari perspektif kriminologi yaitu faktor ekonomi, faktor kelemahan berpikir, faktor kelemahan keyakinan ideologis karena emosi, dan faktor kecanduan narkotika. Pertanggungjawaban pidana pelaku pembakaran rumah dari perspektif kriminologi yaitu pelaku dapat dipidana dengan Pasal 188 KUHP, karena kesalahan menyebabkan kebakaran diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang dan timbul bahaya bagi nyawa orang lain.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Meukutaalam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa adalah jurnal penelitian yang dikhususkan untuk mahasiswa Fakultas hukum Universitas Samudra. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu Juni dan Desember. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, diterbitkan oleh Program ...