Transparansi seorang Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan tanah wakaf harus sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Selain itu Nazhir dilarang melakukan perubahan tanpa ada izin tertulis dari badan Baitul Mal maka jika tidak ada perubahan harus ada izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanah wakaf harus dikelolah dengan baik oleh seorang nazhir serta harus sesuai dengan peruntukannya sebagaimana mestinya. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang mengkaji, menganalisa perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dan sumber data yang digunakan berasal dari data primer. Peran Nazhir di Kota Langsa dalam pengelola tanah wakaf masih belum berjalan karena masih di dapat tanah wakaf yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga perlu adanya pelatihan bagi nazhir sehingga tahu apa tugas dan fungsi sebagai nazhir. Kebanyakan seorang nazhir tidak mengetahui tugasnya sebagai seorang nadzir sehingga banyak terjadi tumpang tindih di dalam menjalankan tugasnya karena tugas nazhir tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2020