Penegakan hukum terhadap penjualan Compact Disc(CD) dan digital versatile disc (DVD) Bajakan memiliki hukuman berupa pidana karena memberikan dampak ekonomi bagi Negara. Dikota langsa banyak terdapat toko yang menjual Compact Disc(CD) dan Digital Versatile Disc (DVD) Bajakan tetapi tidak di tegakan hukumnya oleh penegak hukum padahal sudah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta “Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. Namun penegakan hukum tidak berjalan disebabkan kurangnya tenaga ahli dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap penjualan CD’ dan DVD’ Bajakan di kota langsa.disarankan kepada masyarakat agar tidak membeli produk yang bajakan,dan kepada penegak hukum supaya menegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku begitu juga kepada pemerintah supaya memberikan sosialisasi terhadap masyarakat tentang Undang-Undang Hak cipta
Copyrights © 2020