Tanah merupakan salah satu aset berharga yang bernilai tinggi bagi masyarakat khusunya di indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang kepemilikan tanah menjelasakan bahwa “tanah dapat dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Dalam masalah pesengketaan antar pemilik tanah, tidak jarang para pihak yang bersengketa memilih untuk menyesaikan secara non litigasi atau di luar pengadilan yaitu melalui kantor desa lewat kepala desa baik diselesaikan melalui musyawarah antar para pihak yang bersengketa atau diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku di desa setempat.
Copyrights © 2021