Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menyebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. dengaan ancaman pidana yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,- Dalam KUHP Pasal 303 menyebutkan bahwa Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. sedangkan didalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan. Pelaku perjudian yang baru-baru ini ditangkap oleh petugas Dinas Syariat Islam Kota Langsa dan Polisi Syariah Wilayatul Hisbah (WH) bersama anggota Polres Langsa terjadi di Gampong Paya Bujuk Tunong. Petugas menangkap 5 (lima) orang wanita yang sedang bermain judi di sebuah rumah barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa uang taruhan sebesar Rp 265.000,- dan kartu remi. kasus sudah dilaporkan ke kantor polisi namun kemudian dikembalikan ke gampong untuk ditindaklanjuti sesuai dengan adat yang berlaku di gampong tersebut namun kenyataannya di lapangan sampai saat kelima wanita tersebut tidak ditinjaklanjuti.
Copyrights © 2019