Zuleha Zuleha
Dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAKAN TUGU SELAMAT DATANG (Suatu Penelitian Di Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Barat) Desgianti Daaysi; Zuleha Zuleha; Siti Sahara
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 1, No 1 (2019): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v1i1.21

Abstract

Perusakan diatur dalam  pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan secara tegas bahwa: “ barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”. Pasal 170 ayat (2) angka (1) menyatakan bahwa: “yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Perusakan tugu selamat datang yang terletak di gerbang masuk Kota Langsa, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Barat, oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun  sejak berita itu dipublikasi tidak ada tindakan apapun dari pihak Pemerintah Kota Langsa, maupun aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum  bagi pelaku perusakan tugu selamat datang tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis yang mengarah penelitian hukum empiris, yaitu suatu bentuk penulisan hukum yang mendasarkan pada karakteristik hukum empiris dan normatif dan ditentukan juga dengan menggunakan responden dan informan (field research). Namun untuk melengkapi data, maka digunakan juga kajian perpustakaan ( Library Research).
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WANITA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI KOTA LANGSA M. Irsan; Zuleha Zuleha; Andi Rachmad
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 1, No 1 (2019): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v1i1.15

Abstract

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menyebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. dengaan ancaman pidana yaitu dengan  hukuman  pidana penjara paling lama 10 tahun atau  pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,- Dalam KUHP Pasal 303 menyebutkan bahwa Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. sedangkan didalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan. Pelaku perjudian yang baru-baru ini ditangkap oleh petugas Dinas Syariat Islam Kota Langsa dan Polisi Syariah Wilayatul Hisbah (WH) bersama anggota Polres Langsa terjadi di Gampong Paya Bujuk Tunong. Petugas menangkap 5 (lima) orang wanita yang sedang bermain judi di sebuah rumah barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa uang taruhan sebesar Rp 265.000,- dan kartu remi. kasus sudah dilaporkan ke kantor polisi namun kemudian dikembalikan ke gampong untuk ditindaklanjuti sesuai dengan adat yang berlaku di gampong tersebut namun kenyataannya di lapangan sampai saat kelima wanita tersebut tidak ditinjaklanjuti.