Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku Judi Sabung Ayam dengan menerapkan pasal 303 KUHP dan Pasal 18 Qanun AcehNomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.Penegakan hukum terhadap tindak pidana judi ayam polisi melakukan pengerebekan pelaku judi sabung ayam dan saksi-saksi melarikan diri sehingga tidak ada penegakan hukum. Hambatan penegakan hukum terhadap pelaku Judi Sabung Ayam di Kota Langsa belum adanya sumber daya manusia dari WH yang berkapasitas/kompeten sebagai PPNS, sehingga belum dapat mandiri melakukan penegakan hukum. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat untuk melapor kepada aparat kepolisian. Jaringan daripada perjudian tertutup. Upaya penegakan hukum judi sabung ayam dilakukan oleh Dinas Syariat Islam dan kepolisian Melakukan razia dan melakukan tindakan tegas terhadap bentuk pelanggaran judi sabung ayam.
Copyrights © 2019