Pentingnya kerjasama dengan pihak terkait yaitu Satpol PP dan WH, P2TP2A, Aparatur gampong, orangtua dan pihak sekolah dalam penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia sekolah. Namun kenyatan selama ini kerjasama belum maksimal sehinga masih didapat anak usia sekolah yang berkeliaran di jam 22.30 WIB. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang mengkaji, menganalisa perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dan sumber data yang digunakan berasal dari data primer. Instansi terkait di dalam penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia sekolah selama ini belum bekerjasama secara maksimal di dalam penegakan qanun. Saran kepada pemerintah untuk memaksimalkan kerjasama antara instansi terkait di dalam penegakan qanun Nomor 6 Tahun 2016 antara lain Satpol PP dan WH, P2TP2A, Orangtua dan bekerjasama dengan pihak sekolah serta aparatur gampong dalam mengawasi anak usia sekolah yang keluar jam 22.30 WIB
Copyrights © 2021