Pasal 41 c menentukan kewajiban dari mantan suami yang berupa mut’ah, nafkah iddah (bila istrinya nusyuz) dan nafkah untuk anak-anak. Kasus yang terjadi dalam Putusan Nomor 0027/Pdt.G/2017/MS.Idi dimana Penggugat rekonvensi menuntut nafkah yang selama ini belum diberikan berupa nafkah istri, nafkah anak. berdasarkan putusan yang dijatuhkan hakim, mantan suami sampai saat ini tidak memberikan nafkah berupa mut’ah, nafkah iddah dan nafkah untuk anak-anak, sehingga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap istri dan anak pasca perceraian. Adapun rumusan masalah yang akan diangkat bagaimana pengaturan hukum terhadap nafkah istri dan anak pasca perceraian, bagaimana perlindungan terhadap istri dan anak pasca perceraian dalam Putusan Nomor 0027/Pdt.G/2017/MS.Idi.dan bagaimana penyelesaian putusan perceraian atas nafkah istri dan anak jika putusan tersebut tidak dilaksanakan
Copyrights © 2019